Demi Kesejahteraan Adat, Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Ulayat di Papua

Demi Kesejahteraan Adat, Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Ulayat di Papua Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat memberi sambutan.

JAYAPURA, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat di Papua. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat hukum adat dapat memperoleh kesejahteraan secara maksimal.

“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan ekonomi. Kita sudah melihat contohnya di daerah lain, tanahnya dipakai, hasilnya besar, tapi masyarakat adatnya tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas. Jangan sampai itu terjadi di Papua,” kata Nusron dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jayapura, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan mekanisme perlindungan hak adat, bukan bentuk pengambilalihan oleh negara. 

Dengan pencatatan yang benar dan penetapan batas wilayah yang jelas, masyarakat adat akan memiliki posisi lebih kuat dalam menjalin kemitraan ekonomi, terutama ketika pihak luar ingin memanfaatkan tanah tersebut.

Program serupa sebelumnya telah berjalan di Sumatra Barat dan Bali. Di Sumatra Barat, tanah ulayat dimanfaatkan untuk pariwisata di Tanjung Haro, Sikabu-kabu, Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota. 

Sementara di Bali, tanah ulayat digunakan untuk perkebunan pisang di Desa Asah Duren, Jembrana. Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat membuka peluang kemakmuran bagi masyarakat hukum adat. 

“Kalau masyarakat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi yang produktif, mereka akan sibuk dengan kegiatan itu. Tetapi kalau tidak dilibatkan, mereka hanya melihat dari jauh tanpa bisa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Model ini disebut sebagai langkah strategis agar tanah adat tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi. Dengan posisi hukum yang kuat, masyarakat adat dapat memastikan setiap pemanfaatan tanah memberikan manfaat nyata bagi komunitas mereka. (afa/mar)