Ia menuturkan bahwa dokumen tersebut memberikan kepastian hukum, mengakui identitas warga negara, dan menjadi syarat utama untuk mengakses layanan publik mulai pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga hak-hak kewarganegaraan lainnya.
“Tanpa dokumen yang sah, warga akan kesulitan memenuhi hak dan kewajiban sipilnya, bahkan tidak jarang menyebabkan kendala dalam layanan dasar maupun pengurusan administrasi penting lainnya,” ujarnya.
Gus Qowim menambahkan bahwa pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian menjadi pondasi identitas hukum seseorang.
Ia menyebut dokumen resmi memungkinkan negara memberikan perlindungan hukum yang jelas serta memastikan seluruh warga tercatat dalam basis data kependudukan nasional.










