Wakil Wali Kota Kediri, Gus Qowim.
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com -Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin membuka Sosialisasi Kekuatan Hukum Dokumen Pencatatan Sipil yang digelar di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Kediri Kota dan diikuti para lurah se-Kota Kediri serta perwakilan RT dan RW.
BACA JUGA:
- Warga Jangan Panic Buying! Inflasi Kota Kediri Capai 3,27 Persen pada Mei, Ini Pemicunya
- Jembatan Kaliombo I Tutup Total hingga Desember 2026, Dishub Kota Kediri Siapkan Rekayasa Lalin
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
- Rumah Kerap Bocor, Nenek 76 Tahun di Kota Kediri Terima Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta
Gus Qowim menjelaskan bahwa dokumen pencatatan sipil memegang peranan penting bagi setiap warga negara.
“Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kematian bukan hanya formalitas administratif, namun merupakan bukti autentik yang sah secara hukum,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).
Ia menuturkan bahwa dokumen tersebut memberikan kepastian hukum, mengakui identitas warga negara, dan menjadi syarat utama untuk mengakses layanan publik mulai pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga hak-hak kewarganegaraan lainnya.
“Tanpa dokumen yang sah, warga akan kesulitan memenuhi hak dan kewajiban sipilnya, bahkan tidak jarang menyebabkan kendala dalam layanan dasar maupun pengurusan administrasi penting lainnya,” ujarnya.
Gus Qowim menambahkan bahwa pencatatan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian menjadi pondasi identitas hukum seseorang.
Ia menyebut dokumen resmi memungkinkan negara memberikan perlindungan hukum yang jelas serta memastikan seluruh warga tercatat dalam basis data kependudukan nasional.
Sayangnya, menurutnya, pemahaman masyarakat terkait pentingnya dokumen pencatatan sipil masih belum merata.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




