Barang berbahaya yang dimusnahkan meliputi 310 petasan, 10 kg serbuk peledak, 9 kg belerang, dan 15 kg bubuk potasium.
āBarang bukti berbahaya ini kami musnahkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan masyarakat menjelang akhir tahun,ā ucap Wakapolres Pasuruan.
Tak lama setelah operasi berakhir, Unit V Pidum Satreskrim Polres Pasuruan kembali bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial A.M. (26), warga Dusun Sapulante, Kecamatan Pasrepan, atas kasus pengerusakan dan pengancaman menggunakan bondet dan celurit.
Aksi brutal itu terjadi pada Kamis (6/11/2025), sekira pukul 01.00 dan 05.00 WIB di rumah korban Siti Samilah (33) dan K (39).










