Sosialisasi tata cara penyaluran BLT DBHCHT yang digelar Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHHT) tahun ini, Rabu (12/11/2025).
Agenda tersebut dilakukan dalam rangka memastikan penyaluran BLT berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan akuntabel.
Tahun ini, sebanyak 9.761 pekerja industri hasil tembakau di Kota Malang telah terverifikasi sebagai penerima BLT. Penyaluran bantuan dijadwalkan pada 22 November 2025 melalui Bank Jatim dengan sistem virtual account.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W., menegaskan bahwa program ini ditujukan khusus bagi buruh pabrik rokok, bukan masyarakat rentan secara umum.
“Ini adalah bantuan langsung tunai karena penerimanya bukan masyarakat rentan, melainkan buruh pabrik rokok. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja industri hasil tembakau,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Dispendukcapil, Diskominfo, Disnaker-PMPTSP, serta pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Kami bersurat ke masing-masing Disnaker untuk memperoleh data buruh pabrik rokok. Setelah datanya terkumpul, kami padankan dengan data kependudukan agar penerima benar-benar sesuai dengan domisili dan status pekerjaannya,” paparnya.
Setelah proses verifikasi, penerima ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang. Penyaluran dana dilakukan langsung oleh Bank Jatim ke rekening penerima, tanpa melalui Dinsos-P3AP2KB.
“Jadi tidak ada dana kami pegang. Penyaluran dilakukan langsung dari Bank Jatim ke rekening penerima, sehingga prosesnya lebih aman, transparan, dan akuntabel,” kata Donny.
Disebutkan pula, pencairan di akhir tahun sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas inflasi.
“Mari kita jadikan kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi formal, tetapi juga wadah untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan hambatan, serta memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penyaluran bantuan yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Inspektorat Daerah, dan perwakilan Bank Jatim.
Kejaksaan memaparkan aspek hukum pengelolaan DBH CHT, sementara Inspektorat menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi untuk mencegah fraud. Bank Jatim menjelaskan mekanisme teknis penyaluran dana agar efisien dan mudah diawasi.
Kegiatan juga dihadiri manajemen pabrik rokok dari wilayah Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. (dad/mar)













