Sidang Lanjutan Praperadilan yang Seret Nama Kapolres Tuban: Pemohon Minta Hadirkan Penyidik

Wahabi menilai penghentian perkara yang dilaporkan sejak 25 April itu janggal, karena dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana.

“Penyidik sendiri pernah menyampaikan kepada kami bahwa korban dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kliennya telah menanamkan modal investasi sebesar Rp1,5 miliar, namun pihak terlapor justru menjual objek jaminan yang sebelumnya dijanjikan. Meski sempat dilakukan mediasi, penyidik malah menghentikan kasus tersebut.

“Setelah mediasi, justru prosesnya dihentikan. Ini sangat janggal,” tegasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: