Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
MAJALENGKA, BANGSAONLINE.com - Peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terbukti strategis dalam mewujudkan pemerataan dan keadilan akses tanah bagi masyarakat.
Salah satu contohnya adalah keberhasilan GTRA Kabupaten Majalengka dalam merealisasikan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang dilanjutkan dengan redistribusi tanah kepada warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, yang telah menetap di wilayah tersebut selama ratusan tahun.
“Perjalanan panjang luar biasa, ketika status (awalnya) hutan, dan muncul SK Biru, kemudian tanah tersebut diredistribusi dalam waktu dua bulan, itu luar biasa. Kami selaku Ketua Gugus Tugas selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN bagaimana untuk mempercepat waktu,” kata Bupati Majalengka, Eman Suherman.
Proses ini diawali dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 1598 pada 18 Oktober 2024, yang menetapkan pelepasan kawasan hutan untuk TORA. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi redistribusi tanah di Desa Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal sebanyak 210 bidang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka bergerak cepat dengan melakukan penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi objek dan subjek, serta pengukuran dan pemetaan bidang tanah pada November 2024. Proses ini ditutup dengan Sidang GTRA yang dipimpin kepala daerah untuk menetapkan objek dan subjek redistribusi.
“Peran Kementerian ATR/BPN yang paling menonjol karena petugas langsung turun lapangan untuk pendataan bidang dan lain-lain. Kami pun berpikir jangan sampai ada kendala, maka kami bangun jalannya, jembatan, agar redistribusi ini lancar, aman, dan kondusif. Alhamdulillah, dalam waktu dua bulan, peta bidang sudah ada,” ucap Eman.
Desa Nunuk Baru telah ada sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. Warga setempat secara turun-temurun memperjuangkan legalitas atas tanah yang mereka tempati. Kepastian hukum itu akhirnya terwujud melalui program redistribusi tanah pada akhir 2024.
Sertifikat tanah diserahkan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025. Bupati Majalengka menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Kementerian ATR/BPN dalam proses ini.
“Posisi dan peranan ATR/BPN walaupun instansi vertikal, ini sangat terasa bagi kami manfaatnya. Terima kasih. Masyarakat yang kemarin berada dalam ketidakpastian sekarang hidup dengan nyaman, tenang, tidur pun nyenyak karena bangunan yang sudah ditempati punya kepastian, sertipikat,” urai Erman.
Program ini merupakan bagian dari Reforma Agraria yang terus digulirkan Kementerian ATR/BPN di berbagai daerah. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, program ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum dan pemerataan akses tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi dengan pemerintah daerah.
“Ke depan, kami berharap seluruh kegiatan dapat terus direncanakan dan dijalankan bersama Pemerintah Kabupaten, mulai dari tahap perencanaan hingga saat menyentuh masyarakat. Karena keberhasilan Reforma Agraria ini bukan hanya keberhasilan BPN, tapi keberhasilan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Majalengka,” paparnya. (afa/mar)








