Polsek Sulokilo Lumpuhkan Robot yang Curi Motor, Penadah asal Sampang Turut Diamankan

Polsek Sulokilo Lumpuhkan Robot yang Curi Motor, Penadah asal Sampang Turut Diamankan MJR alias Robot (kiri) dan AR penadah asal Sampang Madura yang diamankan Polsek Sukolilo

Bersama pemilik kos, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang dipimpin Iptu Adjie melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah Robot, residivis yang sebelumnya juga ditangani Polsek Sukolilo.

Tiga bulan pengejaran membuahkan hasil. Pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, keberadaan Robot terlacak di Jalan Wonosari, Surabaya. Polisi kemudian menangkapnya di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Robot mengaku menjual motor curian kepada AR, warga Sampang yang tinggal di kawasan Sidotopo,. 

Saat diinterogasi lebih lanjut, Robot sempat berkelit dan mencoba melarikan diri saat hendak dibawa untuk menunjukkan lokasi AR. 

Karena dianggap membahayakan petugas, polisi menembak kakinya untuk melumpuhkan pelaku.

Berdasarkan keterangan Robot, petugas mendatangi lokasi persembunyian AR. Polisi kemudian menangkap AR yang mengakui telah membeli kendaraan tanpa surat-surat lengkap. Ia langsung dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rus/van)