Polsek Sulokilo Lumpuhkan Robot yang Curi Motor, Penadah asal Sampang Turut Diamankan

Polsek Sulokilo Lumpuhkan Robot yang Curi Motor, Penadah asal Sampang Turut Diamankan MJR alias Robot (kiri) dan AR penadah asal Sampang Madura yang diamankan Polsek Sukolilo

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polisi terpaksa menumbangkan MJR (39) alias Robot yang menjadi buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak Juli 2025.

Robot dihadiahi timah panas setelah beraksi di sebuah rumah kos di Jalan Bumi Marina Emas Utara Blok F/76, Surabaya, pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku diketahui beraksi bersama AR (44), warga asal Sampang, Madura. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sukolilo sejak rekaman CCTV aksi pencurian mereka tersebar pada Juli 2025.

Robot mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi B-3628-USI milik penghuni kos. 

Saat itu, korban sedang tidak berada di tempat dan kamar kos dalam keadaan tidak terkunci. Selain motor, pelaku juga mengambil satu buah jam tangan.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Adjie Rizky Ananda, mengatakan aksi pelaku terekam jelas dalam kamera pengawas.

“Dari pelaku yang mencuri motor dan jam tangan, terekam CCTV seorang diri. Ternyata pelaku merupakan residivis, dan kami sudah mengantongi identitasnya,” ujar Adjie, Kamis (16/10/2025).

Setelah berhasil mencuri, motor hasil kejahatan itu dijual Robot kepada AR di Sampang, Madura. Transaksi dilakukan senilai Rp8,5 juta, dan kemudian dijual kembali seharga Rp8,7 juta. 

Polisi juga menemukan fakta bahwa Robot telah melakukan transaksi penjualan kendaraan hasil curian sebanyak enam kali.

Korban baru menyadari motornya hilang sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama. Saat mencari kunci motor, korban tidak menemukannya. Setelah memeriksa area parkir, ia mendapati motornya sudah raib. 

Bersama pemilik kos, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sukolilo yang dipimpin Iptu Adjie melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan rekaman CCTV. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah Robot, residivis yang sebelumnya juga ditangani Polsek Sukolilo.

Tiga bulan pengejaran membuahkan hasil. Pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, keberadaan Robot terlacak di Jalan Wonosari, Surabaya. Polisi kemudian menangkapnya di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Robot mengaku menjual motor curian kepada AR, warga Sampang yang tinggal di kawasan Sidotopo,. 

Saat diinterogasi lebih lanjut, Robot sempat berkelit dan mencoba melarikan diri saat hendak dibawa untuk menunjukkan lokasi AR. 

Karena dianggap membahayakan petugas, polisi menembak kakinya untuk melumpuhkan pelaku.

Berdasarkan keterangan Robot, petugas mendatangi lokasi persembunyian AR. Polisi kemudian menangkap AR yang mengakui telah membeli kendaraan tanpa surat-surat lengkap. Ia langsung dibawa ke Polsek Sukolilo untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rus/van)