
GUNUNGKIDUL, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Salah satu hasil nyata dari kolaborasi tersebut adalah penyerahan sertifikat tanah oleh Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul, pada Rabu (08/10/2025).
“Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” kata Ossy saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam kegiatan tersebut, ia bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta menyerahkan sertifikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta sertifikat tanah wakaf.
Adapun total sertiffikat yang diserahkan meliputi, 100 Sertifikat Hak Milik, 25 Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 3 Sertifikat Tanah Wakaf.
Wamen ATR/BPN juga menekankan bahwa sertifikat tanah merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Semoga masyarakat yang menerima sertifikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.
Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, turut mengimbau masyarakat agar menjaga dan memanfaatkan sertifikat dengan bijak.
“Jadi, betul-betul sertifikat itu disimpan yang baik, kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadekke. Sertifikat jangan sampai hilang. Saya hanya pesan itu. Saya kira Bapak/Ibu bisa memahami arti pentingnya, sertifikat itu bukti kekayaan aset yang ada pada satu keluarga,” paparnya.
Menko AHY juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan sertifikat agar terhindar dari kejahatan pertanahan.
“Sertifikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga dan secara resmi negara menyatakan Bapak/Ibu adalah pemegang hak atas tanah yang saat ini sudah dimiliki. Jangan sembarangan dipinjamkan atau nanti jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Provinsi D.I. Yogyakarta memiliki luas wilayah sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga kini, 91,68% atau sekitar 2,87 juta bidang tanah telah terdaftar. Program PTSL masih akan berlanjut pada tahun 2026, dengan target peningkatan jumlah bidang tanah bersertifikat secara signifikan. (afa/mar)