Wanita Asal Belanda Diadili di PN Surabaya atas Kepemilikan Kokain, 2 Saksi Polisi Dihadirkan

Wanita Asal Belanda Diadili di PN Surabaya atas Kepemilikan Kokain, 2 Saksi Polisi Dihadirkan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda bernama Kitty Van Reimsdijk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diduga menyimpan dan menggunakan narkotika jenis di apartemennya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ferdinan Marcus Leander, jaksa menghadirkan dua saksi dari Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso.

Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai kronologi penangkapan terdakwa.

Saksi menjelaskan, penangkapan dilakukan di Lobi Apartemen Educity H Building, kawasan Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus seberat 4,699 gram, serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta sebuah iPhone 14 warna hitam.

“Kami menemukan dan DMT saat melakukan penggeledahan,” ujar Rico Pramana Kusuma di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Kitty mengaku membeli dari seorang pria asal Belanda bernama Adam seharga 5 euro.

Namun, ia bersikeras bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan medis.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO