SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda bernama Kitty Van Reimsdijk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diduga menyimpan dan menggunakan narkotika jenis kokain di apartemennya.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ferdinan Marcus Leander, jaksa menghadirkan dua saksi dari Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso.
BACA JUGA:
- Kalah Judi Bola, Penghuni Panti Asuhan di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop Yayasan
- Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Surabaya
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai kronologi penangkapan terdakwa.
Saksi menjelaskan, penangkapan dilakukan di Lobi Apartemen Educity H Building, kawasan Kalisari, Mulyorejo, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus kokain seberat 4,699 gram, serbuk Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta sebuah iPhone 14 warna hitam.
“Kami menemukan kokain dan DMT saat melakukan penggeledahan,” ujar Rico Pramana Kusuma di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria asal Belanda bernama Adam seharga 5 euro.
Namun, ia bersikeras bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi sebagai pengobatan medis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




