
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II, Rabu (1/10/2025). Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.
"Dasar hukum program ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II, yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025," ujarnya.
Bapenda menyiapkan mekanisme verifikasi khusus bagi penerima bantuan sosial (DTSEN). Wajib pajak cukup menunjukkan bukti kepesertaan melalui aplikasi. Jika belum tercatat, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
Kresna juga memaparkan skema 'satu plus satu' bagi rumah tangga penerima DTSEN, yakni satu kendaraan atas nama penerima dan satu kendaraan lain atas nama anggota keluarga dalam satu kartu keluarga, selama nama di STNK sesuai dengan KK.
Kategori pengemudi ojek online (ojol) juga termasuk dalam pemutihan. Platform yang tercakup antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.
"Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan," kata Kresna.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari Jasa Raharja. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, menyatakan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan sebelumnya untuk semua kendaraan.
"Untuk tiga segmentasi (roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga) tunggakan SWDKLLJ hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya kita gratiskan," ucap Kresna.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Mulyanto, memastikan pihak kepolisian siap mendukung penuh pelaksanaan program di lapangan.
"Jika di Samsat atau lokasi pembayaran pajak masyarakat mendapat kendala, silakan sampaikan kepada petugas, baik dari kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja," tuturnya. (dev/mar)