Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Ning Lia: Industri dan Petani Bisa Bernapas Lega

Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Ning Lia: Industri dan Petani Bisa Bernapas Lega Anggota DPD RI asal Jatim, Lia Istifhama atau yang akrab disapa NIng Lia.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. 

Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan dengan sejumlah pengusaha rokok yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan berat akibat perlambatan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.

Hal itu mendapat respons positif dari anggota DPD RI asal Jatim, Lia Istifhama atau yang akrab disapa Ning Lia. Ia menilai, kebijakan ini dapat menghidupkan kembali industri rokok dan tembakau, terutama di daerah penghasil tembakau dan cengkeh yang terdampak penurunan produksi.

“Tidak naiknya cukai rokok bisa memberi ruang napas bagi industri, petani, dan pekerja yang terlibat di sektor ini. Karena kenaikan ini memang mematikan mata pencaharian masyarakat kecil. Saya berharap industri rokok kembali berjaya,” ucapnya, Senin (29/9/2025).

Dalam pertemuan dengan Badko HMI beberapa waktu lalu, Ning Lia juga menyoroti fenomena rokok ilegal yang kerap disebut 'rokok kerakyatan' karena harganya lebih terjangkau dibanding rokok legal. Ia menilai hal ini sebagai tantangan kebijakan negara.

“Jika masyarakat tidak mampu membeli rokok legal, maka mereka beralih ke rokok ilegal. Padahal, jika diakomodir dengan regulasi yang tepat, rokok-rokok ini sebenarnya bisa menjadi tambahan pemasukan bagi negara,” tuturnya.

Politisi yang dinobatkan sebagai Wakil Rakyat Terpopuler versi ARCI itu mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan skema legalisasi atau penyesuaian tarif bagi rokok skala kecil agar masuk dalam sistem perpajakan resmi. Langkah ini dinilai mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan CHT hingga Juli 2025 mencapai Rp121,98 triliun, tumbuh 9,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. 

Secara total, penerimaan cukai dari Januari hingga Juli 2025 telah menembus Rp126,85 triliun atau 51,95 persen dari target APBN sebesar Rp244,2 triliun. Dari jumlah tersebut, 96,1 persen berasal dari CHT, sisanya dari cukai minuman beralkohol dan ethil alkohol.

Meski penerimaan cukai meningkat, produksi rokok justru mengalami kontraksi. Pada kuartal I/2025, produksi rokok turun 4,2 persen secara tahunan. Penurunan terbesar terjadi pada rokok golongan I yang tarif cukainya paling tinggi, yakni -10,9 persen, sementara golongan II tumbuh 1,3 persen dan golongan III tumbuh 7,4 persen.

Melihat tren tersebut, Ning Lia mendorong pemerintah untuk menyeimbangkan antara target penerimaan negara dan keberlangsungan industri. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih tepat sasaran.

“Kalau pemerintah bisa lebih adaptif, industri rokok tidak hanya selamat, tetapi juga bisa kembali memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, mulai dari lapangan kerja, petani tembakau, hingga tambahan penerimaan negara yang stabil,” pungkasnya. (mdr/mar)