Tersangka yang diamankan di Mapolres Pasuruan
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan resmi menetapkan seorang pria berinisial M (36), warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
M ditangkap tim PPA yang dipimpin Kanit V Satreskrim, Ipda Arief Bernadhy’l Yaum, S.H., pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampasan Kalung Emas di Rejoso Pasuruan
Setelah penangkapan, perkara langsung dibawa ke ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.
Arief menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arief saat dikonfirmasi.
Arief menambahkan, kasus ini bermula pada April 2024. Saat itu, korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, tengah membantu pekerjaan di rumah terlapor. Dalam kondisi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




