Polres Pasuruan Tetapkan Pria ini Tersangka Persetubuhan Terhadap Gadis 17 Tahun

Polres Pasuruan Tetapkan Pria ini Tersangka Persetubuhan Terhadap Gadis 17 Tahun Tersangka yang diamankan di Mapolres Pasuruan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim resmi menetapkan seorang pria berinisial M (36), warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

M ditangkap tim PPA yang dipimpin Kanit V Satreskrim, Ipda Arief Bernadhy’l Yaum, S.H., pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah penangkapan, perkara langsung dibawa ke ruang gelar Unit Resmob .

Arief menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arief saat dikonfirmasi.

Arief menambahkan, kasus ini bermula pada April 2024. Saat itu, korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, tengah membantu pekerjaan di rumah terlapor. Dalam kondisi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO