Menanggapi hal itu, Lukman mengaku penempatan jabatan dilakukan berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan bukan titipan politik.
“Tidak ada kepentingan dari pihak mana pun. Jika ada jabatan titipan, bisa dikembalikan ke posisi asal, bahkan bisa diturunkan,” tegas Lukman, Rabu (23/9/2025).
BACA JUGA:Wanita Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Dinas Pemkab Bangkalan yang Terparkir di Bandara Juanda
Selain itu, Lukman juga menjawab masukan Fraksi Golkar terkait kemandirian Dinas Kesehatan (Dinkes). Ia memastikan honor pegawai tidak akan membebani APBD karena Dinkes berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Nanti akan ada perjanjian. Jika Dinkes mengangkat pegawai honorer, maka tidak boleh dibebankan ke APBD,” ujarnya.










