Kantah Kabupaten Pasuruan Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah Suku Tengger di Lereng Gunung Bromo

Kantah Kabupaten Pasuruan Percepat Sertifikasi Rumah Ibadah Suku Tengger di Lereng Gunung Bromo Penandatanganan pelepasan hak atas tanah dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan Kantah Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melakukan penandatanganan pelepasan hak atas tanah dan pemeriksaan lapangan oleh Panitia A, sebagai bagian dari proses pemberian Hak Milik untuk rumah tempat ibadah berupa Pura pada Sabtu (20/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan bersama anggota Panitia A, dengan menyasar sejumlah lokasi rumah ibadah milik masyarakat Suku Tengger yang berada di lereng Gunung Bromo. Lokasi yang dikunjungi meliputi:

- Desa Baledono

- Desa Ngadiwono

- Desa Kandangan (Kecamatan Tosari)

- Desa Ngadirejo (Kecamatan Tutur)

Langkah ini menjadi wujud nyata dalam mempercepat proses sertifikasi seluruh rumah ibadah di Kabupaten Pasuruan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas tanah tempat ibadah serta menjamin pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi masyarakat.

“Sertifikasi tanah tempat ibadah adalah bentuk perlindungan hukum agar keberadaan rumah ibadah lebih terjamin, sekaligus sebagai wujud dukungan terhadap keberagaman dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Pasuruan,” kata Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan.

Melalui percepatan ini, diharapkan seluruh rumah ibadah di Kabupaten Pasuruan segera memiliki sertifikat resmi, sehingga dapat dimanfaatkan secara aman, tertib, dan sesuai peruntukannya. (afa/mar)