Pastikan Kepastian Hukum, Kantah Kabupaten Pasuruan Ambil Sumpah Sertifikat Tanah Pengganti

Pastikan Kepastian Hukum, Kantah Kabupaten Pasuruan Ambil Sumpah Sertifikat Tanah Pengganti Petugas dari Kantah Kabupaten Pasuruan saat mengambil sumpah sertifikat tanah pengganti.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi 5 pemohon sertifikat pengganti karena hilang, Senin (22/9/2025). 

Acara berlangsung di kantor setempat dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan, serta disaksikan oleh para saksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur resmi penerbitan sertifikat pengganti, yang bertujuan memastikan keabsahan proses dan memberikan kepastian hukum atas hak tanah para pemohon.

“Pengambilan sumpah ini menjadi langkah penting dalam menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan, khususnya untuk sertifikat pengganti karena hilang,” kata Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para pemohon segera memperoleh sertifikat pengganti dan kembali memiliki dokumen pertanahan yang sah. (afa/mar)