Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2026, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2026, Berikut Daftarnya Ilustrasi. Foto: Pixabay

BANGSAONLINE.com - Pemerintah resmi menetapkan total 25 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan. Keputusan itu diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang membahas kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama, dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

“Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan telah ditandatangani,” kata Menko PMK, Pratikno, Jumat (19/9/2025).

Dalam SKB tersebut, ditetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Pratikno menekankan bahwa keputusan ini penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya sektor pariwisata.

“Keputusan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha pariwisata. Dengan begitu, sektor pariwisata bisa merencanakan kegiatan sepanjang tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Menpan-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa cuti bersama juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara () dan akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) agar tidak mengganggu layanan publik.

“Cuti bersama tentu berlaku bagi dan akan diatur melalui Keppres khusus. Hal ini sesuai perintah BKN agar hak cuti tetap jelas,” tuturnya.

Daftar Libur Nasional 2026

- 1 Januari (Kamis) – Tahun Baru Masehi

- 16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

- 19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi

- 21–22 Maret (Sabtu–Minggu) – Idulfitri 1447 H

- 3 April (Jumat) – Wafat Isa Almasih

- 5 April (Minggu) – Paskah

- 1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional

- 14 Mei (Kamis) – Kenaikan Isa Almasih

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO