Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi.
KOTA SUNGAI PENUH - Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi hak-hak masyarakat adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Hal tersebut dirumuskan dalam tiga prinsip dasar yang disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi, Kamis (11/9/2025).
“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” ucapnya di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh.
Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.
“Sinergi antara adat dan negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat.
Ia menekankan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat.
“Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




