
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Wakaf Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan penandatanganan akta ikrar wakaf masal di KUA Rejoso, Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Senin (9/9/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para wakif, nadzir, perangkat desa, serta masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya serta terlindungi dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf secara tertib administrasi dan transparan.
“Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, keberadaan tanah wakaf menjadi lebih terjamin secara hukum dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” kata perwakilan dari Tim Wakaf Kantah Kabupaten Pasuruan.
Penandatanganan akta ikrar wakaf masal ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pasuruan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap aset wakaf. (afa/mar)