
JEMBER,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Jember pertanggal 1 September 2025 akhirnya memberhentikan parkir gratis, yang sebelumnya dilakukan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono saat dikonfirmasi pada, Rabu, (3/92025).
Penghentian parkir gratis ini merupakan tindaklanjut, dari kebijakan Bupati Jember Muhammad Fawait yang sebelumnya menggratiskan parkir mulai bulan Mei-Agustus 2025.
"Sehingga dengan berakhirnya masa berlaku parkir gratis ini, kami akan kembali memberlakukan parkir seperti semula di tepi jalan yang dikelola oleh Dishub," ujarnya.
Walaupun, ada pemberlakuan kembali parkir seperti sebelumnya, Gatot menjelaskan masih akan melakukan evaluasi dan kajian kembali.
"Jadi berdasarkan Perda no 1 tahun 2023 tentang ekspresi dan pajak daerah, maka per 1 September 2025 ini akan diberlakukan parkir kembali," imbuhnya.
"Namun, dalam pelaksanaannya akan kami lakukan kajian kembali dalam implementasi di lapangan," tegasnya.
Kendati demikian, Gatot mengungkapkan telah merancang skema pembayarannya dengan 2 metode yang disiapkan.
"Skema pembayaran parkir ini nantinya menggunakan karcis untuk yang tunai, dan juga menggunakan QRIS bagi yang cashless," paparnya.
Tarif pembayaran roda 2 masih tetap yakni Rp2 ribu dan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp4 ribu.
Meskipun begitu, Dishub Jember juga meminta kepada masyarakat ikut mengawasi para juru parkir di lapangan.
"Bila ada pelanggaran bisa seperti tidak memberikan karcis atau perlakuan yang tidak bagus, bisa langsung melaporkan kepada kami," paparnya.
"Termasuk bila adanya penarikan karcis yang tidak sesuai aturan laporkan langsung, pada wadul gus'e," tutupnya.(nga/yud/van)