
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah beralih kepesertaan menjadi pekerja penerima upah (PPU) namun masih memiliki tunggakan iuran, tidak perlu khawatir.
BPJS Kesehatan menghadirkan solusi melalui Program New Rehab 2.0, yaitu rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta melunasi tunggakan dengan cara dicicil.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan program ini ditujukan untuk peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai pekerja bukan penerima upah (PBPU) kemudian beralih ke segmen PPU, namun masih meninggalkan tunggakan iuran.
"Program New Rehab 2.0 salah satu manfaatnya adalah memberikan kemudahan bagi peserta. Jika sudah daftar, tunggakan bisa dilunasi dengan cara dicicil maksimal 36 kali," jelas Fitriyah, Sabtu (30/8/2025).
Fitri mengungkapkan, banyak peserta yang sudah menjadi PPU tetapi masih memiliki tunggakan. Kondisi ini tetap menjadi kewajiban peserta untuk melunasi, meskipun kepesertaan mereka sudah beralih.
"New Rehab 2.0 memberikan kemudahan bagi peserta yang kesulitan finansial untuk melunasi tunggakan sekaligus. Dengan program ini, peserta tetap bisa bergotong royong menjaga keberlangsungan JKN agar terus bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Fitri menjelaskan mekanisme pembayaran. Peserta dengan tunggakan lebih dari tiga bulan bisa mencicil minimal sebesar Rp35 ribu per bulan dengan jangka waktu pembayaran hingga 36 bulan.
Pendaftaran pun sangat mudah, karena bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Mobile JKN.
"Peserta tinggal buka aplikasi, pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, lalu ikuti langkah-langkah yang tersedia. Di fitur ini juga ada simulasi pembayaran tunggakan, sehingga peserta bisa menyesuaikan kemampuan finansialnya," terangnya.
Dalam aplikasi, setelah menyetujui syarat dan ketentuan, peserta akan mendapatkan simulasi tagihan dan dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kebutuhan. Proses pendaftaran selesai setelah peserta memasukkan PIN Mobile JKN dan melakukan verifikasi. Status cicilan akan mulai berlaku pada bulan berikutnya.
Selain melalui aplikasi, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pembayaran cicilan bisa diselesaikan melalui berbagai kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat memilih cara yang paling mudah dijangkau.
"Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran meskipun sudah alih segmen, segera manfaatkan Program New Rehab 2.0. Dengan ikut serta, selain melunasi kewajiban pribadi, peserta juga ikut menjaga keberlangsungan Program JKN agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas," pungkas Fitri. (fer/rev)