Ia menambahkan, program ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di mana lima peserta berasal dari keluarga petani tembakau.
Pelatihan juru masak ini menggunakan pola 3 in 1, yaitu menggabungkan tiga elemen utama dalam satu rangkaian kegiatan diantaranya yang pertama pelatihan vokasi oleh instruktur dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Sertifikasi kompetensi oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang berlisensi BNSP. Dan magang kerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan keahlian peserta.
"Model ini bertujuan menyiapkan peserta tidak hanya memiliki keterampilan teknis, tetapi juga terstandarisasi secara nasional dan mendapat pengalaman langsung di lapangan," terangnya.










