"Aksi ilegal ini telah dijalankan pelaku selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 160.200.000," kata Kompol Gandi.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, pihaknya juga mengamankan ratusan tabung LPG 3Kg dan 12Kg baik yang kosong maupun yang berisi.
Selain itu turut disita 1 unit mobil Suzuki Carry Nopol N 9085 EH dan timbangan digital serta alat - alat lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
"Tersangka menggunakan teknik sederhana namun efektif yaitu tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu agar tekanan rendah, lalu LPG 3 kg dalam posisi terbalik dipindahkan menggunakan regulator," jelas AKBP Damus.










