"Kami rata-rata tergiur dengan perkataan terdakwa pinjaman online berbunga 0 persen difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya dan platform digital seperti Kredivo, Shopeepay Later, serta Akulaku, " kata Suci dihadapan majelis hakim.
Apalagi, masih kata saksi saat dilakukan di Balai RW disediakan hadiah uang tunai dan janji kredit tanpa bunga sebagai bentuk promo akhir tahun.
"Para emak-emak UMKM tambah yakin terdakwa digunakan badan hukum berupa CV Grand Jaya Ambasador, milik Rengga, di mana Bramasta menjabat sebagai direktur utama, " jelasnya.
Namun kenyataannya, setelah limit pinjaman dari para warga UMKM berhasil diajukan dan cair melalui aplikasi pinjaman online, uang tersebut langsung dibelanjakan oleh terdakwa ke pihak jasa gestun (gesek tunai) dan dikuras.










