BANGSAONLINE.com - Kementerian UMKM resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menjadi payung hukum baru bagi hubungan kemitraan antara platform e-commerce dengan pelaku UMK sekaligus memperkuat perlindungan bagi penjual online.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyebut salah satu poin penting regulasi adalah larangan bagi platform e-commerce menetapkan atau mengubah biaya yang dibebankan kepada UMK secara sepihak.
“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujarnya.
Informasi biaya harus memuat besaran, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara transparan. Perubahan komponen biaya hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Platform juga diwajibkan memberi pemberitahuan paling lambat 90 hari sebelum perubahan diberlakukan. Jika keberatan, pelaku UMK dapat mengajukan fasilitasi negosiasi melalui aplikasi SAPA UMKM.
Selain perlindungan hukum, regulasi ini menghadirkan insentif bagi produk lokal. Platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan minimal 50 persen untuk transaksi UMK terverifikasi yang menjual Produk Dalam Negeri.
“Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen,” kata Temmy.
Pemerintah memberikan masa transisi 6 bulan, namun berupaya mempercepat implementasi agar manfaat insentif segera dirasakan pelaku usaha.
“Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan,” ucap Temmy. (rom)









