
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Keluarga korban dugaan malapraktik, Raden Bagas Priyo (28) yang meninggal di RSI Siti Hajar Sidoarjo pada Oktober 2024 masih berupaya mencari keadilan.
Orang tua korban beserta kuasa hukum menggelar konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani yang beralamat di Jl. Gayungsari Barat Nomor 98.
Pihak orang tua Anju Vijayanti (50) warga Bumi Suko Indah, Sidoarjo, didampingi kuasa hukum Muhammad Nailul Amani dari LBH Damar Indonesia mendesak Polresta Sidoarjo menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Nailul Amani beserta ibu korban menyatakan kecewa atas sikap pihak Polresta Sidoarjo tentang penanganan kasus yang terkesan berat sebelah dan tidak transparan.
“Jadi dari jumpa pers ini piha ibu korban (pasien Raden Bagas Priyo), belum ada titik kejelasan dari perkara malapraktik Rumah Sakit itu padahal sudah berjalan hampir 1 tahun,” ujar Nailul Amani, di kantor LBH Nurani pada Selasa (29/7/2025).
Ibu korban pun kemudian menceritakan kronologi meninggalnya sang putra pada 21 September 2024 saat menjalani operasi amandel. Hasil tes menunjukkan, pasien tidak memiliki riwayat penyakit jantung.
Kemudian satu hari sebelum menjalankan operasi tertanggal 20 September 2024, pasien menjalani rawat inap.
Pagi pukul 08.00 wib tanggal 21 September 2024, beberapa jam sebelum operasi pasien disodori makanan.
“Sempat kami mengalami kecurigaan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit. Sepengetahuan saya sebelum operasi biasanya kan suruh puasa, atau diperbolehkan meminum air putih. Nah ini kan aneh kok malah disuruh makan. Bukan hanya itu anak saya (almarhum) ini kondisi remaja darahnya tinggi 180/200 tapi kok pihak Rumah Sakit nekat melakukan operasi,” ujar Anju Vijayanti.
Hari yang sama tindakan Operasi dilakukan pukul 12.00 WIB. Dua jam kemudian, sekitar pukul 14.15 WIB, keluarga diminta mengambil obat, tanda bahwa operasi telah selesai.
Namun, tidak lama setelah itu, pihak rumah sakit mengabarkan bahwa pasien mengalami serangan jantung (Aritmia) dan dinyatakan meninggal.