Rawat Inap Tak Dibatasi Waktu, Peserta JKN dari Kediri Ungkap Kepuasan Pelayanan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menegaskan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan perawatan inap sesuai dengan kelas yang dipilih. Jika kamar penuh, peserta akan tetap dilayani di kelas satu tingkat lebih tinggi atau lebih rendah, tanpa biaya tambahan.

“Tidak ada batas waktu rawat inap bagi peserta JKN. Lama perawatan disesuaikan dengan kondisi medis masing-masing pasien, pasien dipulangkan apabila kondisinya stabil dan keputusan itu ada di tangan dokter,” jelas Tutus.

Hal ini, lanjut Tutus, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menjamin pelayanan kesehatan hingga pasien benar-benar pulih, berdasarkan keputusan medis dari dokter yang merawat.

Tutus juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan alur layanan JKN, termasuk soal rawat inap. Menurutnya, fasilitas kesehatan (faskes) harus aktif memberikan informasi kepada pasien, karena hal ini bagian dari Janji Layanan JKN, yaitu komitmen memberikan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: