Budi menambahkan, pemeriksaan akan dilaksanakan hari itu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa Mahardhika, Jubir KPK, di Jakarta pada 12 Juli 2024.
Adapun 21 tersangka tersebut terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi. Menanggapi kabar itu, Samsul menyatakan "Pemberitaan itu sangat tidak benar dan merugikan anggota kami, lembaga kami, dan Fraksi kami."










