DPRD Kabupaten Pasuruan saat menggelar rapat.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menggelar jumpa pers menanggapi kabar pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rudi Hartono, anggota dewan periode 2024-2029, Kamis (10/7/2025).
Pemanggilan itu disebut terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya ke media menyatakan bahwa Rudi Hartono dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/7/2025).
"Pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022." demikian bunyi keterangan dari KPK.
Budi menambahkan, pemeriksaan akan dilaksanakan hari itu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dana hibah pokmas APBD Provinsi Jatim tahun 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata Tessa Mahardhika, Jubir KPK, di Jakarta pada 12 Juli 2024.
Adapun 21 tersangka tersebut terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi. Menanggapi kabar itu, Samsul menyatakan "Pemberitaan itu sangat tidak benar dan merugikan anggota kami, lembaga kami, dan Fraksi kami."
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




