
KOTA MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kota Mojokerto disetujui oleh legislatif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Rabu (21/5/2025).
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti mengatakan, persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan.
“ Secara umum DPRD Kota Mojokerto sepakat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) ," ujarnya
Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, yang hadir mewakili Wali Kota menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
"Disetujuinya Raperda ini mencerminkan komitmen bersama dalam pelaksanaan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban publik. Ini adalah bagian dari siklus tahunan yang menegaskan akuntabilitas penggunaan APBD," jelas pria yang akrab disapa Cak Sandi, (21/5/2026).
Dalam sambutannya, ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, atas kerja keras dan kolaborasi yang terjalin erat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah selama proses pembahasan berlangsung.
Ia menambahkan, berbagai catatan dan rekomendasi yang muncul selama pembahasan akan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD di masa mendatang.
“Masukan dari DPRD sangat berharga sebagai bentuk kontrol dan sekaligus dorongan untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan daerah,” ujarnya.
Cak Sandi berharap, agar sinergi yang telah terbangun antara DPRD dan Pemkot Mojokerto terus diperkuat, demi mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat
Setelah ditandatanganinya persetujuan bersama antara Wali Kota Mojokerto dengan DPRD atas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi dan segera ditetapkan menjadi Perda.(adv/ris)