
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Mojokerto atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang digelar di ruang paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, perwakilan Forkopimda, dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Agenda dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh.
"Sesuai dengan daftar hadir yang telah dilaporkan oleh Kabag Persidangan, bahwa tingkat kehadiran anggota DPRD telah memenuhi quorum, sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan. Rapat Paripurna DPRD pada hari ini bersifat terbuka untuk umum," ucapnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 130 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD, susunan acara rapat paripurna dapat disampaikan secara resmi.
Ayni kemudian mempersilakan Wakil Bupati Mojokerto untuk membacakan Nota Penjelasan Bupati Mojokerto terkait Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
"Setelah kami mendengarkan penjelasan Bupati Mojokerto yang diwakili oleh Wakil Bupati Mojokerto, telah menyampaikan Nota Penjelasan, saatnya acara yang terakhir yaitu penutup. Untuk itu, atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto selaku pimpinan rapat, saya menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan perhatiannya semuanya," paparnya. (ris/mar)