Kepala KPPN Tuban, Martina Sri Mulyani (kiri), bersama perwakilan dari KPP Pratama Tuban, Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro dan perwakilan dari BPS Tuban. Foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban menggelar media briefing untuk memaparkan hasil kinerja APBN per 31 Mei 2025 ini.
Dalam paparan tersebut, KPPN Tuban telah menyalurkan pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 sebesar Rp11,37 miliar kepada 2.512 penerima.
"Iya, kami sudah menyalurkan pembayaran untuk gaji ke-13 sebesar Rp11,37 miliar," ujar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tuban, Martina Sri Mulyani, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan, pencairan ini dilakukan seusai pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah.
Termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan.
Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan pada 2 Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
"Dengan adanya pencairan gaji ke-13 tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional. Karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan," beber Martina.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




