Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Cokia Ana P. terdapat 3 saksi yang dihadirkan oleh JPU. Yakni, Muh.Kholil Al Djafari (12) siswa SMP, Najakah (49) ibu korban, dan saksi korban Hanum Maulidyah Putri.
Ketiga saksi mengenal Terdakwa sebagai saudara sepupu dari korban.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Saksi korban Hanum mengatakan kalau dirinya menjadi korban pemukulan oleh Terdakwa Imam Ghozali,
"Saya dipukul berkali- kali tanpa tahu penyebabnya,waktu itu tanggal 15 februari 2025, jam 12 siang, di rumah Dupak Bangunrejo, yang melihat kejadian ibu dan adik saya," terangnya,










