DPRD Kabupaten Mojokerto Bentuk Pansus VIII untuk Evaluasi RPJMD 2025-2029

DPRD Kabupaten Mojokerto Bentuk Pansus VIII untuk Evaluasi RPJMD 2025-2029 Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto, Makruf.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) VIII dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Pansus VIII merupakan bagian dari tahapan lanjutan setelah rapat paripurna yang membahas jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait RPJMD.

Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Mojokerto, Makruf, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan inventarisasi berbagai permasalahan terkait RPJMD tersebut.

"Ada 28 hasil inventarisasi permasalahan, rekomendasi dari Pansus VIII," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Ia menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan Pansus VIII setelah tahapan sidang paripurna adalah untuk melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaporkan oleh bupati. Selain itu, DPRD Kabupaten Mojokerto juga memberikan rekomendasi perbaikan agar pelaksanaan anggaran serta program daerah sesuai dengan regulasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Mojokerto telah menggelar rapat paripurna pada Rabu (4/6/2025) dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda sebagai berikut:

- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

- Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.

- Raperda tentang Perseroan Terbatas BPR Majatama (Perseroda).

Rapat paripurna ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar DPRD Kabupaten Mojokerto pada 2 Juni 2025 terkait pembahasan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga Raperda tersebut.