Pelaksana Proyek Jual Tanah Uruk, Normalisasi Sungai Cangkringan Nganjuk Diprotes

Apalagi, ujarnya, debu yang ditimbulkan kendaraan yang keluar dari proyek akan mengganggu kesehatan.

Kondisi tersebut membuat geram praktisi hukum yang juga pimpinan LSM Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan (LKHP) Jatim DR can Wahju P Djatmiko SH.MH. Kepada BANGSAONLINE.com Sabtu (10/10), dia mengatakan kalau proyek ini hanya akal-akalan dari Dinas PU Pengairan dengan pelaksana proyek.

Menurutnya, apabila itu benar proyek normalisasi, tanah kerukannya akan digunakan sebagai penguat tanggul. Jadi, ujarnya, apabila pada musim penghujan sungai meluap, tanggul sudah kuat dan tidak akan menimbulkan banjir.

”Kalau proyek normalisasi sungai maka tanahnya dilarang dijual, karena sudah dibiayai pemerintah daerah,” jelasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Pelaksana Proyek Jual Tanah Uruk, Normalisasi Sungai Cangkringan Nganjuk Diprotes - Halaman 2