Menurut Aris, penetapan DPO dilakukan setelah kasus dugaan penipuan yang melibatkan Pangeran Tour naik ke tahap penyidikan sejak Kamis, 19 Juni 2024 silam.
“Per tanggal berapa lupa, tapi sudah terbit DPO setelah itu (mangkir dari pemanggilan)," urainya.
Terkait kemungkinan penerbitan Red Notice, Aris belum bisa memberikan detail lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk langkah selanjutnya.
“Untuk itu (Red Notice) dari Mabes (Polri), akan kami cek dulu," tandasnya.










