“Iya benar, sudah ditetapkan DPO,” ucap Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan, Selasa, (27/5/2025).
Penetapan buron terhadap Sugiarto ini bermula ketika dirinya menjadi supervisor sales di sebuah perusahaan pembuat bata ringan. Warga asal Kalisosok Lor, Krembangan itu lalu melakukan aksi penggelapan dana fantastis milik perusahaan.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Tak sendiri, Sugiarto bekerja sama dengan Bertah Puspasari, yang kini resmi ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya.
Kala itu, keduanya dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus penggelapan dalam jabatan.










