
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban melaksanakan pencanangan deklarasi antinarkoba. Agenda tersebut berlangsung di lapangan Lapas Tuban, Rabu (28/05/2025).
Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Nomor : WP.15.UM.01.01-584 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pelaksanaan Pencanangan Deklarasi Anti-Narkoba. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra.
Kegiatan ini juga mengundang APH antara lain dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban dan BNNK Tuban. Kehadiran para penegak hukum ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap reformasi birokrasi, serta penguatan integritas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kalapas Tuban mengatakan bahwa deklarasi ini untuk memperkuat komitmen petugas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang disiplin, bersih, dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.
“Ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menciptakan Lapas yang berintegritas," ucapnya.
Disebutkan olehnya, penandatanganan ini menjadi simbol konkret dari tekad kuat jajaran Lapas Tuban untuk menolak segala bentuk penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan handphone ilegal, pungli, dan peredaran narkoba di dalam Lapas.
Dalam kesempatan ini, ia ingin mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa bekerja dengan tulus dan ikhlas, serta memiliki niat suci dalam mengemban tugas pengabdian sebagai Petugas Lapas Tuban.
"Hal ini demi Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat Untuk Masyarakat,” katanya.
Setelah kegiatan Pencanangan Deklarasi Anti-Narkoba, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan gabungan kamar hunian WBP dengan APH serta pelaksanaan tes urine kepada pegawai dan WBP secara acak sampling.
Hasilnya, tidak ditemukan narkoba dan HP dalam penggeledahan kamar hunian blok WBP, serta hasil tes urine secara keseluruhan negatif. (coi/mar)