
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mendukung percepatan program sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan turut serta dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Kanwil BPN Jatim secara daring pada Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf dan tempat ibadah, serta mendorong tertib administrasi pertanahan dalam sektor keagamaan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se-Jawa Timur.
Dalam rapat ini, dibahas berbagai langkah teknis dan koordinatif yang perlu dilakukan oleh jajaran pertanahan di daerah dalam mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat untuk tanah wakaf dan rumah ibadah, termasuk di dalamnya sinergi dengan lembaga-lembaga keagamaan dan instansi terkait guna melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Kantah Kabupaten Pasuruan menyambut baik arahan yang diberikan dan berkomitmen untuk terus mengakselerasi pelayanan pertanahan dalam bidang keagamaan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga aset umat. (afa/mar)