Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Miras Ilegal Sampaikan Pledoi Berupa Hal ini di PN Surabaya

Selain itu, Direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun, juga disebut berperan dalam pemberian perintah tersebut.

"Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah langsung dari atasan dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak apabila klien kami sepenuhnya dibebankan tanggung jawab pidana," ujar Adhan usai sidang.

Adhan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, yang menyebut bahwa Dominikus bukanlah karyawan perusahaan tersebut, dan Mia tidak melarikan diri melainkan tengah menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang.

Menanggapi hal tersebut, Adhan enggan berkomentar terkait kondisi kesehatan Mia.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: