Suasana persidangan pembacaan pledoi kasus penjualan dan penimbunan miras dengan pita cukai palsu atau ilegal di PN Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu, Dominikus Dian Djatmiko menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/05/2025).
Pledoi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Adhan Sidqon, SH.
BACA JUGA:
- Kalah Judi Bola, Penghuni Panti Asuhan di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop Yayasan
- Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Surabaya
- Bawa HP Sambil Naik Sepeda Listrik, Bocah 10 Tahun di Surabaya Utara Jadi Korban Jambret
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
Dalam pledoinya, Adhan menegaskan bahwa tindakan kliennya dilakukan atas perintah langsung dari Mia Santoso, yang disebut sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo.
Mia juga diketahui merupakan pihak yang menunjuk terdakwa untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal.
Selain itu, Direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun, juga disebut berperan dalam pemberian perintah tersebut.
"Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah langsung dari atasan dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak apabila klien kami sepenuhnya dibebankan tanggung jawab pidana," ujar Adhan usai sidang.
Adhan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, yang menyebut bahwa Dominikus bukanlah karyawan perusahaan tersebut, dan Mia tidak melarikan diri melainkan tengah menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang.
Menanggapi hal tersebut, Adhan enggan berkomentar terkait kondisi kesehatan Mia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




