Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Miras Ilegal Sampaikan Pledoi Berupa Hal ini di PN Surabaya

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Miras Ilegal Sampaikan Pledoi Berupa Hal ini di PN Surabaya Suasana persidangan pembacaan pledoi kasus penjualan dan penimbunan miras dengan pita cukai palsu atau ilegal di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu, Dominikus Dian Djatmiko menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/05/2025). 

Pledoi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Adhan Sidqon, SH.

Dalam pledoinya, Adhan menegaskan bahwa tindakan kliennya dilakukan atas perintah langsung dari Mia Santoso, yang disebut sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo. 

Mia juga diketahui merupakan pihak yang menunjuk terdakwa untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal. 

Selain itu, Direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun, juga disebut berperan dalam pemberian perintah tersebut.

"Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah langsung dari atasan dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak apabila klien kami sepenuhnya dibebankan tanggung jawab pidana," ujar Adhan usai sidang.

Adhan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, yang menyebut bahwa Dominikus bukanlah karyawan perusahaan tersebut, dan Mia tidak melarikan diri melainkan tengah menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang.

Menanggapi hal tersebut, Adhan enggan berkomentar terkait kondisi kesehatan Mia.

Namun, dirinya menegaskan, Mia adalah pemilik perusahaan berdasarkan keterangan Direktur Sisco Adji Joyo Binangun, Mia adalah pemilik perusahaan.

Sedangkan kliennya, yakni Dominikus merupakan karyawan serabutan yang ditugasi untuk mengelola gudang.

"Penetapan Mia Santoso sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dilakukan oleh penyidik Bea Cukai. Informasi yang kami peroleh, bahkan sudah ada penyesalan terhadap dirinya," tegas Adhan.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dominikus mengelola dan menyimpan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di beberapa gudang milik Mia Santoso di Surabaya dan Gresik.

Salah satu peristiwa penangkapan terjadi saat Dominikus memindahkan 24 karton (330 botol) miras tanpa cukai dari Gudang Maspion Romokalisari ke Ruko Sukomanunggal, dan tertangkap oleh tim Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Selain itu, dari pengembangan penyidikan, petugas menemukan gudang-gudang lainnya yang juga menyimpan ribuan botol miras ilegal dan ribuan keping pita cukai palsu. Atas perbuatannya, Dominikus didakwa melanggar Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp85.134.730.760. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda atau penghasilan terdakwa akan disita untuk mengganti denda, subsider enam bulan kurungan. (ald/van)