Gelapkan Perabotan Milik Kakak, Juliana Divonis 3 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya

Usai mendengar vonis tersebut, Juliana menerima keputusan majelis hakim. Juliana menyatakan menerima vonis setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang menangani perkara ini juga menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya terima, Yang Mulia,” kata Deddy dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa kasus ini bermula saat Erlina Yasa Putra menyewakan sebuah rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya, untuk ditempati oleh Juliana bersama anaknya. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: