Usai mendengar vonis tersebut, Juliana menerima keputusan majelis hakim. Juliana menyatakan menerima vonis setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang menangani perkara ini juga menyatakan menerima putusan tersebut.
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
“Saya terima, Yang Mulia,” kata Deddy dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa kasus ini bermula saat Erlina Yasa Putra menyewakan sebuah rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80, Surabaya, untuk ditempati oleh Juliana bersama anaknya.










