Taufik mendampingi kliennya melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Bahwa pada tanggal 24 April 2025 tanpa bukti adanya kepemilikan narkoba klien saya ditangkap. Dan saat pihak Polda Riau melakukan interogasi disaksikan oleh Polsek Genteng, melakukan penyiksaan. Karena tidak ada bukti pada tanggal 29 April 2025 kedua klien saya dilepas,” ujarnya, Selasa (12/5/2025).
BACA JUGA:Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam
Kronologi bermula penggerebekan bermula saat Polda Riau mengamankan 2 orang bernama MZ dan H atas kepemilikan sabu.
Diketahui Zainuri merupakan supir taksi online yang diperintah oleh Noris (DPO) melalui Dedi Efendi untuk menjemput H di rumah makan kawasan terminal Purabaya.










