Paskah 2025, Wamen ATR/BPN Sampaikan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Rumah Ibadah

Paskah 2025, Wamen ATR/BPN Sampaikan Pentingnya Kepastian Hukum untuk Rumah Ibadah Wamen ATR/BPN saat memberi sambutan.

SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Dalam semangat perayaan Hari Raya Paskah 2025, Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan kembali komitmennya untuk mempercepat sertifikasi tanah rumah ibadah di Indonesia. 

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya strategis Kementerian ATR/BPN dalam menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik agraria yang kerap melibatkan aset keagamaan.

Ia menyatakan bahwa kehadiran negara dalam penyelesaian status tanah rumah ibadah adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional. 

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas,” ujarnya saat pelaksanaan Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN, di Kanwil BPN Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).

Menurut dia, kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari perlindungan terhadap hak beragama dan kehidupan sosial yang harmonis. 

“Setiap rumah ibadah yang belum bersertifikat adalah potensi konflik. Kita ingin menghapus potensi itu dengan kerja nyata, bukan hanya janji,” tuturnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri, mengingatkan bahwa insan pertanahan dipanggil untuk bertugas melayani masyarakat. 

“Kita dipanggil tidak sekadar untuk bekerja menyelesaikan tugas, tapi lebih dari itu, kita melayani dengan hati, mengutamakan keadilan dan keterbukaan,” ucapnya.

Program sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah sendiri saat ini menjadi bagian dari 28 program strategis pertanahan di Provinsi Jawa Tengah. 

Program ini telah didukung dengan pembukaan loket layanan khusus di seluruh Kantor Pertanahan. Langkah ini diharapkan memudahkan masyarakat dan lembaga keagamaan dalam memperoleh sertifikat secara cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN pada kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. (afa/mar)