Kementerian ATR BPN Terus Lakukan Langkah Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia

“Misal nanti ada pelebaran jalan, lalu tanah wakafnya belum disertifikatkan, nanti membuat ribut antar pengurus, akibat tidak segera disertifikatkan. Ayo kita ingatkan sama-sama Bapak/Ibu, bagi yang punya tanah wakaf belum disertifikatkan, segera diurus sertifikasinya,” imbaunya.

Di kesempatan ini, Menteri Nusron menyerahkan 19 Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Tangerang dan 5 sertifikat wakaf. Wali Kota Tangerang, Sachrudin yang ikut mendampingi Menteri Nusron dalam penyerahan ini mengapresiasi segala upaya Kementerian ATR/BPN dalam menyertifikasi tanah di Kota Tangerang.

“Kami apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN sehingga hari ini bisa dilaksanakan penyerahan Sertifikat Hak Pakai untuk PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) Kota Tangerang,” ungkap Sachrudin yang hadir dengan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan.

Menurut Sachrudin, Sertifikat Hak Pakai untuk PSU amat penting karena dengan legalitas aset ini Pemerintah Kota Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan PSU, seperti Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan drainase.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kementerian ATR BPN Terus Lakukan Langkah Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia - Halaman 2