
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri. Keduanya adalah mantan Ketua KONI, KA, dan Wakil Bendahara, AW.
Penahanan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) sore, dan keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
Kuasa hukum tersangka mantan wakil bendahara, Eko Budiono, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Menurut Eko, tim kuasa hukum memilih untuk langsung menghadapi proses hukum dalam persidangan. Eko juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam proses penahanan.
“Ketua dan wakil bendahara ditahan, tapi bendahara tidak. Ini seperti cerita yang terputus di tengah. Padahal, wakil bendahara tidak pernah menandatangani dokumen apa pun,” tegasnya.
Sedangkan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nur Ngali, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan terhadap dua tersangka selama 20 hari ke depan. Namun, penahanan terhadap tersangka atas nama DA ditangguhkan karena masih menjalani perawatan medis di RSUD Gambiran.
“Kita panggil dan periksa yang dua dinyatakan sehat, jadi kita langsung masukkan ke rutan. Satunya kondisinya masih sakit, tidak bisa dimintai keterangan, jadi kita tangguhkan,” ucap Nur Ngali.
Nur Ngali menjelaskan, tersangka DA sebelumnya sempat dirawat di RS Bhayangkara dan RS Lawang. Namun untuk memastikan kondisi kesehatannya, pihak kejaksaan membawanya ke RSJ Menur.
"Hasilnya, memang ada gejala kecemasan terkait proses hukum yang dihadapinya, tapi kemampuan berpikir intelektualnya rata-rata tidak ada masalah," jelasnya.
DA, lanjut Nur Ngali, memang sempat memenuhi panggilan pemeriksaan, namun kondisinya menurun saat hendak dimintai keterangan.
“Waktu akan di-BAP, kondisinya tidak bisa diajak bicara dan mengaku pusing. Akhirnya kita bawa ke RSUD Gambiran untuk observasi selama satu sampai dua hari,” imbuh Nur Ngali.
Ditambahkan Nur Ngali, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp2,409 miliar.
Seperti diketahui, dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Kediri tahun 2023 ini bermula dari ketidaksesuaian antara Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan realisasi penggunaan dana berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dana hibah yang diterima KONI Kota Kediri waktu itu senilai Rp10 miliar, untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2023. (uji/msn)