"Saat ini tersangkanya guru ngaji cabul sudah ditahan di Lapas Kelas 2B Tuban," ucapnya.
Nunuk menjelaskan, sebelum ditahan, tersangka diduga sempat membuat ulah. Bahkan, tersangka diisukan mengalami gangguan jiwa demi menggugurkan dari jerat hukum.
Kini, kasus kekerasan seksual akan segera disidangkan dan korban mendapatkan kepastian hukum.
"Kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Anas Riadlo terhadap santriwatinya bernama AO (15 tahun) diketahui pertama kali oleh bapak korban pada 28 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB di pinggir Jalan Desa Patihan. Saat itu korban pulang setelah mengikuti pengajian bersama ketiga temannya. Saat korban berjalan menuju rumah sendirian, tersangka melakukan perbuatan cabul," ungkap Nunuk.










