Para tersangka pengeroyokan Kajari Kabupaten Kediri saat turun dari mobil tahanan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam sidang putusan terhadap 2 terdakwa kasus pengeroyokan Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, yakni Ahmad Masliyanto dan Hikmawan Fendy Laksono, Selasa (22/4/2025), Majelis Hakim PN Kota Kediri yang dipimpin Bayu Agung Kurniawan, akhirnya menjatuhkan vonis 11 bulan dan 10 bulan penjara.
Majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hal tersebut, karena Ahmad Masliyanto dan Hikmawan Fendy Laksono, melakukan ancaman kekerasan saat berusaha menghentikan mobil dikendarai Kajari Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Nama Tunggal di SK, Rais Aam Putuskan Lokasi Munas-Konbes NU di Ponpes Alfalah Ploso Kediri
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
- Libur Panjang Iduladha, Stasiun Kediri Layani Lebih dari 13 Ribu Penumpang
- Puskesmas Tiron Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
“Meminta klarifikasi terkait mobil pelat merah yang keluar di malam hari oleh terdakwa tidak dibenarkan karena terdakwa bukan dari aparat atau lembaga internal sehingga perbuatan tersebut melawan hukum,” jelas majelis hakim.
Beberapa alasan pemberat dari pertimbangan majelis hakim, perbuatan keduanya mengakibatkan luka pada korban, membuat trauma kepada anak korban, perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dan tidak sesuai dengan nilai sebagai anggota LSM.
Dalam perbuatan tersebut, dikatakan bahwa terdakwa Ahmad Masliyanto memiliki peran aktif karena memiliki inisiatif untuk berusaha menghentikan mobil korban.
Pertimbangan yang meringankan keduanya menyesali perbuatannya, berupaya meminta maaf, belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga, sehingga Ahmad Masliyanto divonis 11 bulan penjara dan Hikmawan Fendy Laksono divonis 10 bulan penjara.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




