Dua terdakwa, Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono saat mendatangi Penasehat Hukumnya. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan dan pengadangan oleh dua anggota LSM di Kediri terhadap Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo, Selasa (11/3/2025).
Agenda siding kali ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.
BACA JUGA:
- 38 PNS Kediri Naik Pangkat, Mayoritas Guru Diminta Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Warga Jangan Panic Buying! Inflasi Kota Kediri Capai 3,27 Persen pada Mei, Ini Pemicunya
- Jembatan Kaliombo I Tutup Total hingga Desember 2026, Dishub Kota Kediri Siapkan Rekayasa Lalin
- Wali Kota Kediri Jelaskan 3 Raperda, dari Jalanan hingga Cadangan Pangan
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bayu Agung Kurniawan tersebut mendatangkan dua terdakwa. Yakni Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono serta dua saksi meringankan yaitu Ketua LSM Gerak Indonesia Rifai dan saksi lain, Andre.
Sebelum mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim terlebih dahulu mencerca kedua terdakwa dengan pernyataan-pernyataan yang harus dijawab.
Di depan majelis siding, terdakwa Hikmawan Fendi Laksono mengakui telah melakukan penampolan (pemukulan) terhadap korban (Kajari Kabupaten Kediri) sebanyak tiga kali. Salah satunya kena punggung korban.
Namun begitu, kedua terdakwa membantah akan merebut senjata api yang dipegang korban. Terdakwa berdalih, upaya memegang tangan korban yang memegang senjata api itu, agar tidak menembak lagi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




