Sidang PN Kota Kediri Terkait Pengadangan Kajari Kabupaten, Terdakwa Bantah Ingin Rebut Senpi Korban

Sidang PN Kota Kediri Terkait Pengadangan Kajari Kabupaten, Terdakwa Bantah Ingin Rebut Senpi Korban Dua terdakwa, Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono saat mendatangi Penasehat Hukumnya. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemukulan dan pengadangan oleh dua anggota LSM di Kediri terhadap Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo, Selasa (11/3/2025).

Agenda siding kali ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Bayu Agung Kurniawan tersebut mendatangkan dua terdakwa. Yakni Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono serta dua saksi meringankan yaitu Ketua LSM Gerak Indonesia Rifai dan saksi lain, Andre.

Sebelum mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim terlebih dahulu mencerca kedua terdakwa dengan pernyataan-pernyataan yang harus dijawab.

Di depan majelis siding, terdakwa Hikmawan Fendi Laksono mengakui telah melakukan penampolan (pemukulan) terhadap korban ( Kabupaten Kediri) sebanyak tiga kali. Salah satunya kena punggung korban.

Namun begitu, kedua terdakwa membantah akan merebut senjata api yang dipegang korban. Terdakwa berdalih, upaya memegang tangan korban yang memegang senjata api itu, agar tidak menembak lagi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO